Dakwah Sunnah | Kajian Ahlu Sunnah Wal Jamaah

*GRUP QAWARIER قوارير* *WANITA BELAJAR SENI BELA DIRI*

*Pertanyaan*
Dari : Wulan

Assalamu'alaikum... barakallahu fiik Ustdaz. Saya Wulan dari Banjarbaru.

Ustadz bagaimana hukumnya seorang wanita mempelajari seni bela diri seperti karate atau tae kwon do tanpa ada alasan syar'i cuma untuk kesehatan dan untuk menjaga diri saja?.

Jazakallahu khairan


*Dijawab oleh : Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc حفظه الله*

Wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh

Asal hukum berolahraga mubah hukumnya, asalkan tidak bertentangan dengan syariat

Maka jika belajar bela diri tetap bisa:
- menutup aurat bagi wanita
- tidak bersentuhan dengan lawan jenis
- tidak melakukan gerakan atau gaya khusus laki-laki.
-dan larangan-larangan syariat lainnya, maka boleh.

Wallahu a'lam bis shawwab

Selasa, 29 Jumadil Tsani 1438 H / 28 Maret 2017 M

 

*Gabung Yuk* :
•WAG QAWARIER قوارير
(khusus muslimah) : 082113195102 - 08121056840
•https://t.me/qawarier
•https://t.me/ahmadzainuddinalbanjary
•https://t.me/dakwahsunnahdotcom

 

Kajian Streaming

Langganan Artikel

Masukan Alamat Email Anda:

Delivered by FeedBurner

Pengunjung